iniriau.com, PEKANBARU - Kasus penusukan lima orang karyawan toserba Era 58 Jalan Darma Bakti Minggu (24/7/2022) lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Bahkan berkas dugaan pembunuhan berencana tersebut tengah ditelaah jaksa peneliti.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengaku sudah menerima berkas tersangka dari penyidik Kepolisian, beberapa hari lalu.
“Kami sudah menerima berkas tersangka ES tanggal 2 September 2022 lalu,” kata Zulham, Selasa (13/9).
Dengan telah pelimpahan tersebut Rendi Panalosa selaku Kasubsi Prapenuntutan pada Bidang Pidum Kejari Pekanbaru, mengatakan pihaknya melakukan penelitian terhadap berkas. Hal itu, untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara.
“Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, sejak menerima berkas tersangka ES,” jelas Rendi.
Sementara motif kasus pembunuhan berencana terhadap karyawan Toserba Era 58, Randi menyebutkan, lantaran tersangka sering diejek oleh korban.
“Dari pengakuan tersangka, motif aksi brutal tersebut karena dia sering dibully oleh para korban,” pungkas Rendi.
Sebelumnya peristiwa menghebohkan terjadi di Tobersa Era 58 Jalan Darma Bakti Minggu (24/7/2022) lalu. Dimana lima karyawan menjadi korban dan satu diantaranya meninggal dunia yakni Lamtiuma Br Sibarani.
Sedangkan empat lainnya mengalami sejumlah luka tusukan dan dirawat di rumah sakit. Yaitu, Julieta Sulastri, Elia Jan Fitriani Br Pasaribu, Ismawati Br Nasution, dan Selvia Susanti.
Terhadap kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada 27 Juli 2022 lalu. Atas SPDP itu, beberapa Jaksa Penuntut Umum ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam SPDP tersebut tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dan mengakibatkan mati. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 atau 338 atau 351 KHUP.