iniriau.com, PEKANBARU - Video seorang warga dengan seekor tapir viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun tiktok @ahmatebener475 sejak 2 hari lalu, tepatnya Selasa, 30 Agustus 2022 tersebut hingga hari ini dilihat sebanyak 143.800 kali dengan 16.800 disukai dan 457 komentar.
Dalam video itu memperlihatkan seorang warga yang disebut di PT Ciliandra Perkasa, Salo, Kabupaten Kampar bermain dengan tapir yang terlihat jinak
Saat dikonfirmasi pada Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono, mengaku pihaknya sedang menelusuri keberadaan pasti satwa dilindungi tersebut. Untuk diketahui, Tapir merupakan salah satu spesies satwa dilindungi Negara dan terancam punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
"Dari video berkemungkinan satwa dilindungi tersebut berada di daerah kabupaten Kampar," terang Hartono, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, hewan dengan nama ilmiah Tapirus Indicus tersebut sudah memasuki usia dewasa dan hampir jinak.
"Untuk itu kami akan terus memantau lokasi agar segera ditemukan dan dapat memastikan Tapir ini dalam kondisi jinak atau sakit," jelasnya.
Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan satwa liar ataupun satwa yang dilindungi, diminta untuk segera melaporkan ke Balai Besar KSDA Riau. Sehingga tim BBKSDA bisa turun dan melakukan observasi.
"Kalau segera dilaporkan, tim kita bisa langsung turun tangan sehingga bisa dilakukan observasi untuk mengetahui kondisi serta memastikan sifat dari satwa tersebut," tuturnya.
Setiap orang dilarang untuk memelihara, memiliki, memperdagangkan dan lain sebagainya terhadap satwa-satwa dilindungi. Hal ini sesuai UU no 5 tahun 1990 dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
"Jika menemukan lebih baik dikembalikan ke habitat atau hubungi call center Balai Besar KSDA Riau di 081374742981 atau Humas Balai Besar KSDA Riau 082171280190," pungkas Hartono.**