Bertepatan Dengan HUT RI ke 77, 8 Napi Kasus Korupsi di Riau Dapat Remisi

Bertepatan Dengan HUT RI ke 77, 8 Napi Kasus Korupsi di Riau Dapat Remisi
Sebanyak 9.440 Napi di Riau terima remisi sempena HUT RI ke 77 (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU-Sebanyak 9.440 Napi di Riau terima remisi sempena HUT RI ke 77. Delapan diantaranya merupakan narapidana terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Riau.

Salah satu dari delapan narapidana Tipikor dapat remisi tersebut adalah Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.  Pemberian remisi ini bersempena HUT ke 77 RI. 

"Selamat bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi," kata  Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Rabu (17/8/22). 

Kedelapan narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi adalah Nadia Ayu Puspita Alias Nadia dari Lapas Bengkalis.  Kemudian dari Lapas Pekanbaru Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono. 

Kemudian Lapas Perempuan Pekanbaru Krisna Olivia. Sedangkan di Rutan Pekanbaru ada Abdul Samad, Amril Mukminin serta Muliadi. 

Ada pun dari 9.440 orang narapidana di Riau dapatkan remisi. Dengan Rinciannya sebanyak 9.251 menerima Remisi Umum I atau potongan masa hukuman sebagian. Sisanya sebanyak 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II atau bebas setelah masa hukuman dipotong remisi. 

"Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar,” ungkap Jahari. 

Kakanwil menyebut per tanggal 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang tersebar di seluruh Riau. Rinciannya  11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen. 

“Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, napi tipikor, ilegal fishing, dan sebagainya. Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” terangnya.   

Jahari turut melaporkan bahwa berada lapas/rutan/LPKA di Riau juga dalam kondusi aman, tertib, dan kondusif walaupun saat ini telah mengalami over kapasitas. Kondisi ini tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada WBP. Program pembinaan baik keagamaan dan kepribadian tetap berjalan walau diterpa dalam berbagai keterbatasan. 

“Begitupun dengan WBP, mereka memaklumi kondisi ini meskipun harus hidup berhimpitan. Disiplin mengikuti aturan, saling menghargai sesama, dan sikap adil petugas menjadi kunci kondusifitas yang terjadi. Petugas mengayomi WBP, WBP menghormati petugas,” ucap Kakanwil.

Penanganan Covid-19 pada lapas/rutan/LPKA di Riau juga terbilang sangat terkendali. Berdasarkan data per sampai akhir Juli 2022, sudah 80,76 persen WBP sudah divaksin dan 91,15 Petugas Pemasyarakatan sudah turut pula divaksin.

“Kondisi yang terkendali ini memungkinkan dibukanya kembali layanan kunjungan tatap muka langsung WBP dengan keluarganya. Rindu selama 2 tahun lebih pun terobati dengan berkumpulnya kembali saudara-saudara kami (WBP) dengan kerabatnya. Kondisi ini menjadi faktor penting juga dalam keberhasilan proses pembinaan di lapas/rutan karena WBP akan merasa masih diperdulikan dan dibutuhkan oleh keluarganya,” pungkas Jahari.

Berita Lainnya

Index