Iniriau.com, Kuantan Singingi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap dua orang pelaku tindak pidana perjudian. Kali ini jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si, melalui,Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH. Mengatakan, dua orang pria yang berhasil diamankan Satreskrim polres Kuansing tersebut yakni DA alias F (18) dan RP alias R (28). Mereka diduga sebagai penampung atau agen chip. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di tempat yang berbeda.
"Malam tadi kita berhasil amankan dua orang yang diduga penampung,atau agen Chip Higgs Domino, didua tempat yang berbeda", ucap Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho.
Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah. DA tinggal di Desa Seberang Taluk dan tersangka RP alias R di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing, Riau.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil amankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1904, uang transaksi hasil penjualan chip higs domino Rp.150. 000, ( seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Poco Phone F1 yang berisikan aplikasi Higs domino, uang transaksi/hasil penjualan chip Higs domino Rp. 467.000,- (Enam ratus enam luluh tujuh ribu rupiah)," ucap Linter Sihaloho
Kasatreskrim Polres Kuansing membeberkan kronologis penangkapan dua tersangka tindak pidana perjudian bermula pada hari Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online higgs domino di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Posisi tersangka saat itu berada di Hafis Ponsel. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan di dapati terduga DA alias F sedang Melakukan transaksi Chip Higgs Domino. Setelah dilakukan pengembangan Tim Opsnal Polres Kuansing kembali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online Higgs Domino's di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan pada pukul 19:30 Tim Opsnal Polres Kuansing langsung menuju lokasi. Disana terduga RP alias R sedang melakukan transaksi chip higgs domino. Kemudian tim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti Berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek Poco PhoneF1 yang berisikan aplikasi Higgs Domino's, dan Uang Transaksi/hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.467.000,- (Empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya Tersangka DA alias F dan Tersangka RP alias R digelandang ke Mapolres Kuansing guna proses Hukum Lebih Lanjut, Kepada kedua orang tersangka di kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, " tutup Linter.