iniriau.com,PEKANBARU - Pedagang kaki lima (PKL) mulai menjamur di sepanjang jalan A Yani, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Namun hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban, di Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/8) pagi. Dalam penertiban kali ini, Satpol PP juga memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami melakukan penertiban secara persuasif dan diiringi pemberian surat teguran. Dimana diberikan kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Rabu (10/8/2022).
Iwan menegaskan, berjualan PKL di trotoar, badan dan bahu jalan jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
"Kami ingatkan para pedagang tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," ujarnya.
Dari pengakuan para PKL, terang Iwan, mereka memilih berjualan di pinggir jalan lantaran tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada.
"Karena itu, kita sudah koordinasi dengan instansi terkait dan mengatakan bahwa mereka adalah pedagang yang berjualan tengah malam. Seharusnya, jam 06.00 pagi itu sudah bersih, tapi kan masih (berjualan)," ungkapnya.
"Jadi kita kasi teguran agar mereka bisa mematuhi aturan berlaku seperti Perda Nomor 13 Tahun 2021," tutupnya.**