Polda Riau Gagalkan Peredaran 200 Butir Pil Ekstasi, Diduga Dikendalikan Napi Sialang Bungkuk

Polda Riau Gagalkan Peredaran 200 Butir Pil Ekstasi, Diduga Dikendalikan Napi Sialang Bungkuk
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku diduga pengedar pil ekstasi diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau  Sabtu (26/6/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Wadir Narkoba Polda Riau mengatakan, pelaku inisial OW ini ditangkap  ditangkap di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Selain pelaku polisi juga mengamankan 200 butur pil setan tersebut.

"Dari tangan pelaku OW, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 200 butir. Pil otu diletakan didalam kantong plastik yang tersimpan di dasbor sepeda motor Yamaha Mio BM 2184 NC milik pelaku," ujar Sunarto, Kamis (28/7/2022).


Hasil interogasi  pelaku mengaku telah diarahkan seorang warga binaan Sialang Bungkuk bernama Didi.

" Pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. DK ini masih kita dalami," ungkapnya.

Untuk modusnya sambung Narto pelaku OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad Pekanbaru," jelas  Narto lagi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

 

Berita Lainnya

Index