Kejam! Seorang Adik di Rohil Tega Habisi Nyawa Saudara Kandungnya

Kejam! Seorang Adik di Rohil Tega Habisi Nyawa Saudara Kandungnya
Ilustrasi-internet

iniriau.com,Ujung Tanjung - Pelaku pembacokan pasangan suami istri di Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, terungkap. Mereka adalah sepasang kekasih yaitu YS Siregar dan MA alias Mila yang tidak lain merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) sebagai abang ipar pelaku MA.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Rokan Hilir dalam ekspos Senin (25/7/2022), terkait peristiwa yang menimpa warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam ekspos tersebut  Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka namun akan dipisahkan oleh keluarga korban. Karena alasan sakit hati pelaku merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya.

"Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah siri). Karena takut dipisahkan mereka merencanakan pembunuhan tersebut," kata Kapolres AKBP Andrian Pramudianto.

Modusnya mereka datang ke rumah korban untuk memantau situasi di dalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku memberikan minum tes manis dingin yang telah dicampur dengan obat mata agar korban tertidur.

Dalam kesempatan itu pelaku MA (Adik korban US) langsung memberikan pakai messenger fb pelaku YS Siregar untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta antarkan pulang kepada suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.

Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.

Usai membunuh korban US, pelaku mengambil  kalung emas dan hp korban.  Saat  mendengar suara sepeda motor suami korban, YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki.

Kemudian peristiwa berdarah tersebut diketahui oleh masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bldan Bhabinkamtibmas yang kebetulan berada disekitar lokasi .

Begitu mengetahui peristiwa nahas tersebut,  Bhabinkamtibmas dan warga langsung mendatangi rumah korban US (23) dan RH (32). Pelaku langsung diamankan bes erta senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban US. 

Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana, pungkasnya.*

Berita Lainnya

Index