Kapal Tangkap Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Bengkalis

Kapal Tangkap Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan di Perairan Bengkalis
Ilustrasi-internet

iniriau.com, DUMAI- Sebanyak tiga unit kapal tangkap ikan berbendera Malaysia dimusnahkan Kejari Dumai. Rabu (20/7/2022). Pemusnahakan dilakukan dengan cara   ditenggelamkan di perairan Kabupaten Bengkalis. Penenggelaman dan pemusnahan kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Dumai, Dzakiyul Fikri SH MH dan jajarannya.

Tiga kapal motor yang dirampas untuk dimusnahkan adalah kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFB 1337, kapal motor warna biru merah nomor lambung KF 2447 dan kapal motor warna biru merah nomor lambung PKFA 7496.

Pemusnahan kapal tersebut disaksikan perwakilan Dandim 0320 Dumai, KSOP Bengkalis dan Instansi terkait lainnya.

Menurut Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles pemusnahan dengan cara menengelamkan 3 kapal tangkap ikan berbendera Malaysia itu merupakan eksekusi tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana kasus tersebut merupakan pelimpahan dari petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan.  Tahap dua nya pada Maret 2022 lalu dan sidang putusan 12 Juli 2022.

" Kasus ini merupakan pelimpahan darj Belawan. Dan  sidang putusan digelar di PN Dumai," kata Kasi Pidum.

Dimana ketiga kapal tersebut tertangkap petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan. Kemudian kasusnya diserahkan ke Kejari Dumai pada Maret 2022 lalu.

Saat penangkapan, kapal beserta Nahkoda diamankan lantaran kedapatan mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) perairan Kota Dumai.

"Ada 3 terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing bernama Jaka Sitorus, Muhammad Fitriadi dan Hermansyah, ketiganya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tekong di kapal tersebut," ujar Iwan.

Sementara terdakwa yang berjumlah tiga orang didenda Rp200 juta per orang. Mereka didenda karena tertangkap mencuri ikan di wilayah ZEE perairan Kota Dumai, dan 3 kapal kita rampas untuk dimusnahkan.**

Berita Lainnya

Index