iniriau.com, PEKANBARU - Besok, mantan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal dijadwalkan bebas menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pembebasan mantan Bupati Indragiri Hilir tersebut berlaku umum. Perlakuan sama halnya para tahanan lainnya.
"Tidak ada berlaku khusus. Sama seperti warga binaan lainnya," kata Kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru (KPLP), Effendi Parlindungan Purba, Rabu (20/7/22).
Menurut Purba, RZ sapaan akrab Rusli, pembebasannya ditandai dengan dibukanya pintu Lapas oleh petugas jaga. Artinya, RZ pun resmi menghirup udara segar dan kembali ke masyarakat setelah melewati proses hukuman.
Namun kapan waktunya, Purba belum mau merincikannya. "Kita bebaskan di depan Lapas saja. Itu berlaku sama semuanya," ungkap Purba.
Sementara Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus memastikan hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pembebasan RZ. Yakni besok, Kamis (21/7/22).
Namun kapan waktunya, Koko juga belum bisa memastikan. Menurutnya, pembebasan dilakukan setelah administrasi selesai dilakukan.
"Kalau jamnya, belum pasti. Karena ada administrasi yang perlu diselesaikan," ujar Koko.
Seperti diketahui, Rusli Zainal menjalani masa hukuman, setelah dijerat dua kasus sekaligus. Yakni suap kehutanan dan kasus suap PON Riau.
Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Golkar Riau itu.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau justru mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Atas putusan itu, jaksa penuntut KPK kembali mengajukan kasasi ke MA.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, terkait dengan kasus korupsi kehutanan dan proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal 4 tahun, menjadi 10 tahun penjara.**