iniriau.com, PEKANBARU – Menyambut kepulangan jamaah haji 1443H/2022 pada 15 Juli mendatang, Kementrian Agama (Kemenag) , mengimbau agar keluarga tidak menjemput jamaah haji baik di bandara maupun di asrama haji. Larangan penjemputan ini ditujukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Keluarga dan sanak saudara tidak perlu menjemput jamaah ke bandara,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ditjen Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Waryono Abdul Ghafur.
Jamaah Haji serta kerabat jamaah diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menciptakan kerumunan saat menjemput di embarkasi masing-masing.
Waryono Abdul Ghafur juga mengatakan bahwa langkah ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam rangka penyebaran Covid-19 yang kasusnya kembali naik untuk saat ini. Dan untuk penjemputan disarankan di Kabupaten dan Kota masing-masing.
"Saya rasa ini menjadi titik-titik rawan yang harus menjadi bahan kajian, evaluasi dan pertimbangan kita untuk melakukan treatment kepada masyarakat terkait Covid-19,” terang Susari selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI.
Pemulangan jamaah haji dilakukan secara bertahap. Disusul kloter kedua yang berlangsung pada tanggal 30 Juli- 13 Agustus mendatang.**