iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019, Akhmad Mujahidin dipanggil Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Rabu (29/6/2022). Akhmad dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Langsung Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, Akhmad Mujahidin dipanggil sebagai saksi selaku mantan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau kembali memanggil mantan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019, Akhmad Mujahidin. Ia dipanggil sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," jelas Bambang, Rabu (29/6/2022).
Pemeriksaan terhadap AM Rabu (29/6/2022) merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada Selasa (21/6/2022) lalu juga diperiksa Kejati Riau.
"Sebelumnya juga sudah dipanggil, ini merupakan pemeriksaan lanjutan," jelas Bambang.
Hingga saat ini Kejati Riau terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Langsung Umum (BLU) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN. Dimana pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN tersebut.**