BENGKALIS, - Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menyelamatkan lingkungan, khususnya lahan gambut di Riau, seperti yang diterapkan kepada PT. Riau Andalan Pulp & Paper (PT. RAPP) diapresiasi Aktifis Pemerhati Lingkungan Bengkalis Abdul Rahman S, Selasa (24/10/17).
Namun, dibalik apresiasi itu, Rahman juga mengingatkan Menteri LHK agar tidak tebang pilih dalam penyelamatan lahan gambut.
Sebab, ungkap Rahman, masih banyak lahan gambut di Riau yang perlu segera diselamatkan. Sebab kawasan gambut yang dieksploitasi juga ada di Kabupaten Bengkalis, tepatnya Desa Pangkalan Batang.
Ribuan hektar lahan gambut tersebut dikelola menjadi perkebunan sawit oleh PT. Meskom Agro Sarimas (PT. MAS).
Untuk itu, Rahman mendesak Menteri LHK agar memberlakukan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016 kepada PT. MAS. Sebab, wilayah gambut tidak dapat lagi di eksploitasi menjadi budi daya Hutan Tamanan Industri (HTI) dan Perkebunan.
Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016, kawasan gambut hanya bisa dijadikan ekosistem lindung gambut.
Ditegaskan Rahman, wilayah yang dikelola PT. MAS tersebut, merupakan wilayah yang diduga kubah gambut yang perlu dilindungi, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
"Pada tahun 2015 sekitar Bulan Februari, diwilayah PT. MAS itu kan pernah terjadi longsor tanah gambut, ternyata penanaman perkebunan sawit dikawasan gambut tersebut masih juga berlangsung, jelas itu merusak ekosistem lindung gambut," kata Rahman.
Oleh karena itu, lanjutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya harus segera mengambil sikap terkait kerusakan lingkungan dikawasan tanah gambut yang kini dikelola PT. MAS. Untuk mengembalikan fungsinya sebagai ekosistem lindung gambut.
"Agar kejadian longsor lahan gambut Desa Pangkalan Batang (areal kebun PT. MAS) tidak terulang," tutup Rahman.
Sebelumnya telah diberitakan, hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dinas LHK Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu melihat bagaimana buruknya pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit milik PT. MAS yang berlokasi di Desa Pangkalan Batang.
Kendati pengelolaan limbah tidak sesuai aturan, bahkan diduga membuang limbah sembarangan, pihak Dinas LHK belum pernah menindak perusahaan tersebut. (Rudi)
Diduga PT MAS Rusak Gambut Pulau Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Diduga PT MAS Rusak Gambut Pulau Bengkalis
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Lingkungan
Cuaca Ekstrem Awal 2026, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesiapsiagaan Banjir
Senin, 26 Januari 2026 - 11:28:28 Wib Lingkungan
Hotspot di Riau Terus Meningkat, BMKG Ingatkan Waspada Karhutla
Senin, 26 Januari 2026 - 09:04:01 Wib Lingkungan
Karhutla Landa Tiga Daerah di Riau, Seluruh Titik Api Dipadamkan
Ahad, 25 Januari 2026 - 18:56:10 Wib Lingkungan