Ketahuan Petugas, Dua Paket Sabu Gagal Diselundupkan ke Rutan Siak

Ketahuan Petugas, Dua Paket Sabu Gagal Diselundupkan ke Rutan Siak
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, SIAK - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggagalkan penyelundupan dua paket berat sekitar lima gram narkoba dalam bentuk sabu-sabu ke dalam Rutan, Jumat (11/3/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu melalui Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Tonggo Butar menjelaskan, penyelundupan barang terlarang ini dilakukan pada saat penitipan paket makanan kepada WBP. Selama pandemi, memang WBP dilarang dikunjungi, dan rutan hanya melayani pengiriman paket barang atau makanan. Sabu tersebut ditemukan dalam sayur pucuk ubi (daun singkong) titipan seorang pengunjung berinisial RS yang ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SS.

" Beruntung, barang haram tersebut ditemukan saat petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan pengunjung sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (11/3/2022)," ujar Tonggo. Setelah diperiksa secara teliti, menurut Tanggo, barang terlarang tersebut ditemukan didalam pucuk ubi rebus yang hendak di berikan kepada WBP berinisial SS. Setelah itu petugas P2U melaporkan temuan tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( Ka.KPR).

" Ka.KPR langsung berkoordinasi dengan pihak Satres Narkoba Polres Siak untuk melaporkan temuan tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

Tonggo menyebut pihaknya selalu berkomitmen penuh memerangi segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Siapapun yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

" Jadi, jangan pernah coba-coba bermain dengan narkotika. Baik WBP maupun petugas akan kami tindak tegas," tandasnya.**

Berita Lainnya

Index