DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Siak Diringkus di Pelalawan

DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Siak Diringkus di Pelalawan
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto (Istimewa)

Iniriau.com, SIAK - Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Dayun berhasil diringkus Polres Siak. Pelaku inisial S yang sempat melarikan diri ini diringkus aparat diwilayah Kabupaten Pelalawan, Jum'at (7/1) lalu. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, DPO Kasus pencabulan terhadap anak ini diringkus di rumah salah seorang warga yang merupakan kerabatnya di Kabupaten Pelalawan, Jum'at (7/1) lalu.

"DPO kasus pencabulan di Kecamatan Dayun berhasil kita tangkap. Saat penangkapan, tidak ditemukan kesulitan. Karena pelaku tidak melalukan perlawanan."  Ujar AKBP Gunar Rahadiyanto, Minggu (9/1/2022).

Sebelum mengerebek pelaku, aparat kepolisian dari Polres Siak,  terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku.  Setelah ditangkap, S mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah mencabuli seorang bocah yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

" Pelaku S mengaku menyesal atas perbutannya yang telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu." Imbuh Kapolres Siak ini.

Kini pelaku telah ditahan  di Mapolres Siak dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index