Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Berdasarkan SKB tersebut, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.
"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).
Dia mengatakan terdapat beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas 100 persen.
Kriteria tersebut berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.
"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.
PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.
Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.
Sementara untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.**
Sumber: Tribun
Mulai Januari 2022 Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas 100 Persen
Redaksi
Senin, 03 Januari 2022 - 11:34:34 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Internet)
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Program Timur Tengah Berbuah Manis, 18 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Al-Azhar
Senin, 20 April 2026 - 12:47:00 Wib Pendidikan
Police Goes To School, Ditlantas Sasar 1.000 Lebih Siswa SMAN 4 Pekanbaru
Senin, 20 April 2026 - 11:43:40 Wib Pendidikan
Peringatan Keras untuk Sekolah di Riau, Ijazah Tak Boleh Ditahan
Kamis, 16 April 2026 - 10:58:19 Wib Pendidikan
Gelar Employed Gathering, UMRI Perkuat Kinerja serta Kekompakan Tenaga Kependidikan
Jumat, 10 April 2026 - 17:50:00 Wib Pendidikan