Pengendalian Pemanfaatan SDA, DLHK Pekanbaru Gelar Penyusunan Muatan RPPLH

Pengendalian Pemanfaatan SDA, DLHK Pekanbaru Gelar Penyusunan Muatan RPPLH
Pekanbaru Gelar Penyusunan Muatan RPPLH - ist

iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan Perumusan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan dilakukan sebagai langkah untuk pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Alam. Selain itu juga untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH saat membuka Penyusunan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Priemere Hotel, Kamis (28/10) mengatakan, penyusunan muatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, didalamnya mengamanatkan perlunya diperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan LH (RPPLH).

Rencana perlindungan dan pengelolaan LH terdiri dari empat muatan. Yaitu pemanfaatan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.  Serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa amanat UU 32 tahun 2009 pasal 10 menyatakan bahwa Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Sehingga perlu adanya akselerasidan keseriusan yang kuat dari pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan RPPLH," ujar Hendra

Dalam mewujudkan dokumen RPPLH tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 11 November 2016 telah menerbitkan Surat Edaran MENLHK Nomor 5 tahun 2016. Isinya meminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun RPPLH Provinsi atau RPPLH Kabupaten/Kota dan menetapkan RPPLH dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, menugaskan Dinas Lingkungan Hidup atau instansi Lingkungan Hidup untuk menyusun RPPLH Kabupaten atau Kota yang wajib dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten dan Kota wajib menggunakan Indeks KualitasLingkungan Hidup (IKLH). Indeks IKLH sebagai keberhasilan pembangunan serta tata cara penyusunan RPPLH Provinsi, dan RPPLH Kabupaten/Kota mengikuti pedoman RPPLH Nasional

Perumusan muatan digelar guna melaksanakan penguatan sumber daya manusia dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Pekanbaru. Sementara tujuan yang dicapai adalah memetakan pelaksanaan SE MenLHK Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan RPPLH pada Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta memberikan arahan muatan RPPLH dan implementasinya di tingkat Kabupaten dan Kota.

Perumusan muatan yang digelar dua hari ini menghadirkan pemateri tenaga ahli dari Sumatera Barat Bappeda Provinsi Riau.**

Berita Lainnya

Index