Lakukan Punggutan Pengurusan Surat Tanah, Oknum Kades di Rohul Ditangkap Polisi

Lakukan Punggutan Pengurusan Surat Tanah, Oknum Kades di Rohul Ditangkap Polisi
Ilustrasi-internet

iniriau.com, ROHUL - Oknum Kepala Desa (Kades) di Rokan Hulu, inisial SS, dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur,  inisial SK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Rokan Hulu. Mereka terjaring terkait
pengurusan surat tanah, Selasa (19/10/2021).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, dalam ekspos, Kamis (21/10/2021) mengatakan, keduanya terjaring OTT, yang dilakukan tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul.

"SS dan SK terjaring OTT, setelah  Polres Rohul menerima informasi terkait punggutan surat tanah dari masyarakat," jelas Eko.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan setelah  masuknya laporan masyarakat. Warga yang akan mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dimintai biaya Rp 2 juta oleh oknum kepala desa.

Mendapatkan laporan,  Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul turun, untuk  memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dan dipastikan,  tim Unit III Tipikor langsung mengamankan keduanya Selasa (19/10/2021) sore.

"Hasil penggeledahan diruangan Kades, ditemukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. Dan uang tunai Rp20 juta." jelas Eko.

Masing-masing persil dikenakan Rp 2 juta sehingga totalnya Total Rp 20. Keduanya terkena OTT, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan.

Saat ini, untuk kepentingan penyelidikan, Kades dan Kaur TU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index