Iniriau.com, PELALAWAN - Seorang pelaku Penggelapan truk diringkus Polsek Limapuluh. Pria inisial SK. Ia ditangkap di Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kasus Penggelapan truk ini bermula saat pelapor mengantar satu unit truk colt diesel kepada pelaku. Dimana terlapor berjanji akan memberi uang muka Rp 100 juta.
Namun hingga Sabtu 25 September 2021 janji tidak ditepati. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun ia dengan berbagai alasan.
" Padahal truk colt diesel sudah dalam kekuasaan pelaku. Karena curiga korban melaporkan pelaku SK pada polisi." Kata Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie Arnold menjelaskan.
Dari laporan tersebut terungkap akibat Penggelapan tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Kemudian Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku Penggelapan truk ini berlangsung menengangkan,
sebab petugas sempat melepaskan tembakan peringatan karena pelaku mencoba melarikan diri.
" Namun pelaku berhasil diamankan bersama satu unit truk colt diesel di daerah Langgam, Pelalawan."tutup AKP Stevie.**
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk
Redaksi
Rabu, 29 September 2021 - 14:51:09 WIB
Ilustrasi - int
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pelalawan
Bupati Zukri: Aset Daerah Harus Terdokumentasi dan Produktif
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:08:34 Wib Pelalawan
Bupati Zukri Usulkan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata di Forum Ranwal RKPD Riau 2027
Rabu, 18 Februari 2026 - 21:02:59 Wib Pelalawan
Capai Target Kinerja 2025, Kajari Pelalawan Siswanto Promosi ke Kejati Kepri
Rabu, 31 Desember 2025 - 18:36:00 Wib Pelalawan
Dokter Biran Berjuang Dorong Percepatan Program MBG Presiden
Rabu, 01 Oktober 2025 - 22:02:14 Wib Pelalawan