Langgar Prokes, Warga Siak Disidang dan Didenda Hingga Rp 100 Ribu

Langgar Prokes, Warga Siak Disidang dan Didenda Hingga Rp 100 Ribu

iniriau.com, PEKANBARU - Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Siak akan di sidang tindak pidana ringan (tipiring) Sebanyak 14 warga Siak mengikuti sidang pelanggaran prokes digelar di aula Kantor Camat Siak pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang ini dilakukam secara virtual oleh Hakim Dewi Esti Indriya SH MH dengan panitera Muflikh Fauzan Asbar SH.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi 
Dari 26 pelaku pelanggaran, hanya 14 yang hadir dan mengikuti persidangan. Nama-nama peserta sidang langsung didaftarkan kepada majelis hakim.   Sementara bagi yang terlambat dianggap tidak hadir. Untuk pelaku pelanggaran prokes yang menghadiri persidangan didenda dengan Rp50 ribu, sementara bagi yang tidak hadir atau diwakilkan membayar Rp100 ribu. 

" Dengan sidang ini setidaknya pelaku pelanggaran menjadikannya pelajaran dan ke depannya dapat mematuhi prokes. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan di Kabupaten Siak. 

Penindakan terhadap pelanggaran prokes ini berdasarkan Perbup No 113 tentang penegakan sanksi administrasi penanganan prokes dalam menangani penyakit menular di Kabupaten Siak. Hal itu sesuai Perda No 4 tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular.**

Berita Lainnya

Index