BANGKINANG - Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) terbaru, maka tidak ada lagi dualisme dalam tubuh kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
‘’MA telah memutuskan bahwa PPP yang sah di bawah Ketua Umum H Romahurmuzy ST. Sehingga tidak ada lagi dualisme PPP di seluruh Indonesia,’’ ujar Ketua DPP PPP H Rusli Effendi dalam acara buka puasa bersama kader PPP Kampar di Balai Bupati Kampar di Bangkinang, Sabtu (17/6/17).
Hadir dalam acara ini Ketua DPW PPP Riau Azis Zaenal beserta jajaran, Ketua DPC PPP Kampar Hendra Yani beserta jajaran dan PAC di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar.
Rusli menjelaskan selama ini persoalan yang muncul di tubuh PPP secara nasional membuat perjuangan dan pengabdian kepada umat dirasa kurang. Namun dengan adanya keputusan ini, ke depan PPP akan bisa berbuat lebih banyak.
Sementara itu Ketua DPW PPP Riau yang juga Bupati Kampar Azis Zaenal menyatakan, para kader PPP Kampar dan Riau harus benar-benar bisa melakukan pengabdian dan berkhidmat untuk masyarakat.
‘’Kita harus buktikan bahwa PPP akan bisa memberikan perubahan ke arah lebih baik dan mensejahterakan masyarakat,’’ ujarnya. (riaupos.co)
Dualisme di PPP Kini Tiada lagi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
logo bendera PPP
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Kampar
Elevasi Waduk Koto Panjang Turun, PLTA Lanjutkan Pemantauan Debit Air
Kamis, 15 Januari 2026 - 08:03:01 Wib Kampar
PLTA Koto Panjang Tingkatkan Pengawasan usai Debit Air Naik
Ahad, 11 Januari 2026 - 12:10:12 Wib Kampar
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik, PLTA Intensif Pantau Debit Sungai Kampar
Jumat, 09 Januari 2026 - 08:04:15 Wib Kampar
Elevasi Naik, PLTA Koto Panjang Buka Spillway Secara Bertahap
Ahad, 04 Januari 2026 - 11:32:44 Wib Kampar