Terkait THR Karyawan, Komisi IV Akan Sidak Perusahaan

Terkait THR Karyawan, Komisi IV Akan Sidak Perusahaan
Ismail Amir,SH MH Ketua Komisi IV DPRD Siak dari Fraksi Hanura

SIAK, RidarNews.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Siak yang membidangi ketenaga kerjaan dan perizinan tidak akan melakukan kunjungan kerja terjadwal ke perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Sebaliknya, Komisi IV akan melakukan kunjungan pendadak (Sidak).

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir, SH, MH kepada wartawan di Siak, Senin (12/6/17).

Menurut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu, sesuai tugas dan fungsi Komisi IV, perusahaan yang melanggar perundang-undangan (rambu-rambu) ketenaga kerjaan sangat membutuhkan Komisi IV. Bukan sebaliknya.

"Kami tidak perlu THR ataupun Parcel dari perushaan. Jalankan saja peraturan, urus perizinan dan bisa mensejahterakan buruh, saya sudah senang," ungkap Ismail.

Langkah ini, akan tetap dilakukan dimasa mendatang. Ditegaskan Ismail, hasil sidak tersebut akan dihering terbuka.

"Kami mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak taat aturan. Jangan katakan kami kejam, karena selama ini perusahaan cuek-cuek saja. PAD kita kecil , perusahaan tak bayar pajak atau tidak ada izin," pungkasny. (eko)


Berita Lainnya

Index