JAKARTA - Paspor dan kewarganegaraan WNI yang diduga terlibat aksi teror di Marawi terancam dicabut. Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, dalam UU tentang Kewarganegaraan, salah satu klausulnya mengatakan bahwa WNI yang terlibat aksi teror atau perang di negara lain bisa ditindak oleh pemerintah Indonesia.
Tindakan itu bisa diambil jika sudah terbukti secara faktual dan objektif WNI tersebut terlibat. "Silakan gunakan undang-undang kewarganegaraan itu," katanya di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Tindakan yang diambil bisa mencabut paspor bahkan kewarganegaraan. "Bunyi undang-undang, paspor bisa dicabut dan kemudian bisa diproses dicabut kewarganegaraannya. Jadi tidak langsung," ungkapnya.
Politikus PAN itu menyebut, ssebelum itu, karena keterlibatan WNI pada aksi terorisme masuk ke ranah hukum, polisi Indonesia bisa meminta kerjasama polisi di Filipina untuk mengirimkan data yang dimaksud tersebut.
"Baru diproses hukum di negara kita. Dipulangkan dulu," tutupnya.
Polisi Nasional Filipina sebelumnya merilis empat nama daftar pencarian terduga teroris asal Indonesia. Pengumuman itu disampaikan Philippine National Police (PNP) kantor regional 10 Vicente Garcia Alagar pada Senin (29/5/17) melalui akun Facebooknya. Polisi merilis 96 nama teroris. 4 di antaranya adalah diduga warga Indonesia. Tertulis beserta foto, mereka adalah Anggara Suprayogi, Yayat Hidayat Tarli, Yodi Pratama Windyarto, dan Al Ikhwan Yushel.
Sumber: JPG/riaupos.co
Diduga Ikut Teroris, Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional