Sri Mulyani Permudah Anggaran Kesehatan, Bisa Cair Meski Dokumen Tak Lengkap

Sri Mulyani Permudah Anggaran Kesehatan, Bisa Cair Meski Dokumen Tak Lengkap
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal mempermudah pencairan anggaran kesehatan untuk penanganan corona (covid-19). Langkah ini dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran kesehatan yang saat ini masih cukup rendah.

Apalagi, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sudah meminta agar seluruh stimulus termasuk di bidang kesehatan di percepat. Bahkan Jokowi sempat marah karena insentif untuk tenaga medis baru terserap 1,53%.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa mengatakan, ada beberapa cara yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk mempercepat pencairan anggaran kesehatan. Salah satunya adalah dengan mencairkan setengah insentif sebagai uang muka.

Pencairan uang muka ini sambil menunggu dokumen bisa terkumpul. Setelah dokumen lengkap, maka pemerintah akan mencairkan sisa insentifnya kemudian.

"Terobosan kita sekarang pakai uang muka, dokumen belum lengkap enggak apa-apa, sambil jalan dokumen bisa dipenuhi, karena memang ada beberapa program yang existing," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (7/3/2020).

Kunta menambahkan, yang menjadi kendala rendahnya serapan adalah adanya gap antara anggaran dengan realisasi yang ada di lapangan. Sebab penanganan untuk pasien covid sudah berjalan, namun anggaran belum seluruhnya terkumpul.

"Lebih kepada gap realisasi dan fisiknya, pasien COVID-19 sudah jalan, uangnya belum 100%." kata Kunta.

Hingga 24 Juni, realisasi anggaran kesehatan masih berada dikisara 4,68% atau sekitar Rp4,09 triliun dari total pagu Rp87,5 triliun. Menurut Kunta angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pekan sebelumnya yang baru 1,53%.

"Dibandingkan total, masih rendah memang. Tapi perkembangannya cukup bagus, signifikan," kata Kunta

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran bidang kesehatan tahun ini sebesar Rp87,5 triliun. Angka ini t terdiri dari belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun dan santunan kematian Rp300 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran bantuan iuran JKN Rp3 triliun, untuk Gugus Tugas COVID-19 Rp3,5 triliun. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.**

Sumber: Okezone

Berita Lainnya

Index