JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi Balai Kota sekitar pukul 16.35 WIB, Selasa (9/5/17). Kedatangan Tjahjo yakni untuk menyampaikan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pasca pembacaan vonis Gubernur DKI (nonaktif) Basuki T Purnama.
Selain Tjahjo, ada beberapa pejabat yang menghadiri penyerahan SK tersebut. Di antaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Sekda DKI Saefullah. Menurutnya, kekosongan pemerintahan tidak boleh ada. Artinya, harus ada yang menggantikan posisi Basuki dalam memimpin ibu kota. Nah, berhubung tidak ada SK wakil gubernur, mau tidak mau, Djarot harus mau menjadi Plt.
Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti persidangan kemarin pagi. Ada beberapa fakta persidangan. Yakni, alternatif dakwaan 156 KUHP dengan maksimal lima tahun atau pasal 146 KUHP maksimal empat tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa, satu tahun pidana penjara dan dua tahun masa percobaan. Sebaliknya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Yakni, dua tahun masuk penjara dan status terdakwa ditahan.
Sesuai uu Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 3 ditegaskan, kepala daerah yang sedang mengalami masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Makanya, Basuki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur. Meskipun ada upaya hukum dari Basuki, Kemendagri tetap melaksanakan pemberhentian sementara itu. ‘’Kalau ditanya sampai kapan Wagub jadi Plt? Kan ada upaya hukum? Jawabnya sampai ada keputusan tetap banding ataupun hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur defenitif berakhir pada Oktober 2017,’’ terang Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo juga mengaku sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan resmi surat keputusan kemarin. Terkait penetapan Djarot sebagai Plt, Tjahjo mengklaim sudah terlebih dahulu menyurati Basuki.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat menuturkan, akan melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Basuki. Sesuai dengan SK yang diserahkan Kemendagri, Djarot mengklaim akan bekerja keras untuk melayani warga Jakarta. (rya/jpg/riaupos.co)
Djarot Ditetapkan sebagai Plt Gubernur DKI
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional