JAKARTA - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama hingga saat ini masih berada di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Terkait itu, Ahok, sapaan Basuki, meminta pendukungnya itu untuk membubarkan diri. Mantan Bupati Belitung Timur itu menyampaikan permintaannya melalui Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo.
Andry sebelumnya menemui Ahok di dalam rutan. Usai bertemu Ahok di dalam rutan, Andry langsung menemui pendukung gubernur DKI Jakarta yang didakwa menodai agama itu.
Dia langsung naik ke atas mobil komando. "Pak Ahok menyampaikan rasa terima kasih kepada pendukungnya. Beliau juga meminta pendukungnya menempuh jalan konstitusional," ujarnya.
Ahok sendiri juga sudah menerima perwakilan dari massa pendukungnya. Ada koordinator pendukung Ahok yang sempat diterima di dalam rutan untuk berbicara dengan mantan bupati Belitung Timur itu. Lebih lanjut Andry mengatakan, Ahok sudah bertemu istrinya, Veronica Tan dan anak pertamanya, Nicholas Sean Purnama di dalam rutan.
Ketiganya sempat meminta waktu untuk berdoa bersama. "Mereka berdoa bersama dipimpin oleh pendeta," jelasnya.
Sumber: JPNN/riaupos.co
Ahok Tempuh Jalan Konstitusional
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Massa pendukung Ahok mulau mendobrak pagar Rutan Cipinang. (GUNAWAN WIBISONO/JAWAPOS.COM)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional