JAKARTA - Meski telah dibubarkan pemerintah, penolakan tetap datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, pembubaran itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak lewat pengadilan.
Terlebih, imbuhnya, pihaknya tidak pernah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. "Tidak ada pembubaran itu hanya pernyataan sepihak," katanya di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Adapun acara yang dilakukan HTI juga, kata dia, ialah kegiatan dakwah dengan sebagai besar peran pembinaan, seperti harus menjauhi narkoba dan menghormati orang tua, tidak melakukan tawuran, tidak melakukan pergaulan bebas, dan tidak melakukan kriminalitas. Karena itu, dia mengaku aneh apabila tiba-tiba dianggap anti terhadap Pancasila.
"Substansi kegiatan hanya dakwah dan diskusi tidak ada kegiatan lain selain dakwah," tuturnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat HTI akan berencana meminta penjelasan dari pemerintah. Terlebih adanya komunikasi dengan pemerintah lewat jalan dialog. Tidak serta merta main membukarkan HTI. "HTI berharap ada dialog dan HTI juga selalu membuka diri," tuntasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.(cr2)
Sumber: JPG/riaupos.co
Dinilai Anti-Pancasila
HTI Dibubarkan Pemerintah, Ini Tanggapan Ismail Yusanto
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi. (JPNN)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional