JAKARTA - Meski telah dibubarkan pemerintah, penolakan tetap datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, pembubaran itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah tidak sah dan cacat hukum, karena tidak lewat pengadilan.
Terlebih, imbuhnya, pihaknya tidak pernah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. "Tidak ada pembubaran itu hanya pernyataan sepihak," katanya di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Adapun acara yang dilakukan HTI juga, kata dia, ialah kegiatan dakwah dengan sebagai besar peran pembinaan, seperti harus menjauhi narkoba dan menghormati orang tua, tidak melakukan tawuran, tidak melakukan pergaulan bebas, dan tidak melakukan kriminalitas. Karena itu, dia mengaku aneh apabila tiba-tiba dianggap anti terhadap Pancasila.
"Substansi kegiatan hanya dakwah dan diskusi tidak ada kegiatan lain selain dakwah," tuturnya.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat HTI akan berencana meminta penjelasan dari pemerintah. Terlebih adanya komunikasi dengan pemerintah lewat jalan dialog. Tidak serta merta main membukarkan HTI. "HTI berharap ada dialog dan HTI juga selalu membuka diri," tuntasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.(cr2)
Sumber: JPG/riaupos.co
Dinilai Anti-Pancasila
HTI Dibubarkan Pemerintah, Ini Tanggapan Ismail Yusanto
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi. (JPNN)
Pilihan Redaksi
IndexKomisi III DPRD Riau dan PHR Tinjau Progres Pemulihan TTM
Berkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Matangkan Konsolidasi, SMSI Kumpulkan Pengurus Lima Provinsi Besar di Jakarta
Senin, 24 Agustus 2026 - 22:39:50 Wib Nasional
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Terlibat Pembakaran Lahan di Riau
Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11:53 Wib Nasional
Presiden Prabowo Perintahkan BIN dan Mabes Polri Usut Kebakaran Lahan Riau
Senin, 24 Agustus 2026 - 12:35:01 Wib Nasional