JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya menertibkan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito menyebut, terkait sikap itu, Polri pasti akan mendukung langkah pemerintah. Seperti yang dilakukan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sambungnya, pihaknya akan mencarikan datum beserta informasi kegiatan dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
"Peran daripada Polri adalah memberikan informasi, fakta, dan datum tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini faktanya baik melalui pernyataan-pernyataan dan kegiatan lapangan yang sudah kami dapatkan," ujarnya di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Senin (8/5/2017).
Disinggung apakah pembubaran HTI sebagai batu loncatan membubarkan Front Pembela Islam (FPI), dia tidak menampik ataupun membenarkannya. Meski begitu, lanjutnya, organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila pasti akan dibubarkan satu per satu.
"Satu, satu dulu. Nanti yang lain," tutupnya. (Mg4)
Sumber: JPNN/riaupos.co
Setelah HTI Dibubarkan
Tanggapan Kapolri soal Wacana Pembubaran FPI
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional