Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Iniriau.com, JAKARTA - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA. Di mana iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya.

Untuk kelas III, pemerintah pada tahun 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan, di mana peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan. Sedangkan mulai tahun 2021, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.

"Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP," bunyi Perpres 64 Tahun 2020 seperti dikutip, Rabu (13/5).

Sama dengan iuran kelas III, iuran kelas II dan kelas I juga akan mengalami kenaikan mulai tahun 2021. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Selain memperhatikan keputusan MA, tarif baru tersebut juga mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.**

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Index