Iniriau.com, JAKARTA - Indonesia membawa isu perbudakan ABK WNI di kapal berbendara China ke Dewan HAM PBB. RI meminta DH PBB memberi perhatian terhadap pelanggaran HAM di industri perikanan.
Hal tersebut disampaikan Indonesia saat konsultasi informal dengan Presiden DH PBB pada 8 Mei 2020 lalu.
Diduga puluhan WNI yang bekerja di beberapa kapal berbendera China mengalami perbudakan. Hal itu diduga menjadi penyebab kematian 4 orang WNI yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan China.
"Dalam pertemuan virtual Presiden Dewan HAM dengan negara anggota dan wakil LSM Internasional di Jenewa ini, Indonesia garis bawahi perlunya Dewan HAM untuk tegas lindungi HAM kelompok rentan yang sering tidak diperhatikan, yaitu hak-hak para ABK yang bekerja di industri perikanan," Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Duta Besar Hasan Kleib dalam keterangan pers.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Protes Keras China Terkait Kasus WNI ABK Trending di Korsel
Dalam konsultasi dengan Presiden DH PBB, delegasi RI menegaskan perlindungan HAM pada pekerja di sektor perikanan sifatnya strategis. Sebab, mereka adalah kunci rantai pangan dan pasokan global dalam masa normal, apalagi pada kondisi pandemi saat ini.
"Delegasi Indonesia di Dewan HAM, terutama sejak kasus Benjina, yaitu kasus pelanggaran HAM di industri perikanan multinasional, mengemuka pada 2016, terus memanfaatkan forum ini untuk meminta pertanggungjawaban global untuk isu ini. terutama dikaitkan dengan agenda bisnis dan HAM," sebut keterangan PTRI Jenewa.**
Sumber: Kumparan
