JAKARTA - Pemberitahuan aksi unjuk rasa para buruh pada tanggal 1 Mei 2017 telah diterima Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan itu bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau May Day. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya telah menerima pemberitahuan aksi. Sejauh ini, ada tiga titik kumpul massa.
"Pertama di Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, lalu di depan DPRD DKI Jakarta dan di depan Istana Negara," katanya, Jumat (28/4/2017) lalu.
Diterangkannya, aksi rencananya akan diisi penyampaian orasi tanpa ada long march. Ketika sampai di Jakarta, para buruh yang dari luar daerah ini akan diarahkan menuju titik kumpul massa. Dia memprediksi massa aksi tahun ini tak sebanyak tahun dulu.
Argo menambahkan, para buruh dari Tangerang dan Bekasi berencana melakukan kegiatan sosial seperti memberikan pengobatan gratis, sehingga tidak bergabung dengan aksi buruh di Jakarta. "Di Jakarta kemungkinan ada 20 ribu hingga 30 ribu massa. Ada juga yang di Stadion Bekasi. Jadi, mereka melakukan kegiatan sendiri tidak gabung dengan yang di Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, terkait jumlah personel yang akan dikerahkan untuk mengamankan aksi, dia menyebut belum bisa diprediksi. Begitu pula soal pengalihan arus lalu lintas. "Rencana pengalihan arus pada May Day masih bersifat situasional," tutupnya.
Sumber: JPG/riaupos.co
Polisi Sudah Terima Pemberitahuan Aksi
Tiga Titik Kumpul Buruh pada Peringatan May Day
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi. (JPNN)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional