JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, membantah telah mengomentari membanjirnya kiriman karangan bunga untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Hidayat.
"Tadi pagi saya diperlihatkan oleh Sofjan dan Uceng yang menyatakan bahwa saya mengatakan daripada kirim bunga lebih baik kasih ke anak yatim apa gunanya bunga-bunga sepanjang jalan itu khan. Kapan saya ngomong itu?" kata Kalla, di kantornya di Jakarta, Jumat.
"Saya tidak pernah merasa ngomong begitu," lanjut dia.
Beberapa waktu lalu, beredar gambar Kalla dengan imbuhan tulisan ketidaksetujuannya tentang kiriman aneka karangan bunga ke Balai Kota Jakarta untuk Purnama-Hidayat itu.
Namun hal itu dibantah keras oleh Kalla. "Baru tadi pagi terkejut membaca itu, seakan-akan saya memberikan komentar padahal saya tidak pernah mengomentari mengenai bunga-bunga terkecuali bunga bank, saya selalu minta untuk turun," kata dia seperti dilansir kantor berita antara.
Alih-alih tidak setuju, dia berpendapat bahwa karangan bunga itu memberikan keuntungan bagi para pemilik toko dan pengrajin bunga. "Setidaknya, banyak pengrajin bunga yang dapat kerjaan baik, itulah suatu contoh belum lagi yang lain," kata dia.
Menurut Wapres, gambar yang beredar di media sosial tersebut merupakan contoh kecil berita bohong alias fake news yang menimpa dia. (*)
Jusuf Kalla Bantah Komentari Bunga untuk Basuki Purnama-Djarot Hidayat
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Wakil Presiden, Jusuf Kalla,
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional