JAKARTA - Jumat (21/4/2017), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin hal itu. Terlebih, terpidana kasus korupsi Hambalang itu bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bebasnya Andi Mallarangeng dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bukan lagi domain KPK. Namun, sebenarnya, Andi baru bisa bebas dari lapas pada 19 Juli 2017 mendatang.
Lantas, KPK berharap Ditjen PAS tak leluasa memberikan cuti, bebas bersyarat, maupun remisi kepada terpidana kasus korupsi. "Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran seperti cuti jelang bebas, pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).
Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, kebebasan Andi sudah sesuai dengan aturan. Andi bebas setelah mendapatkan CMB selama tiga bulan. "Ya sudah haknya," ucapnya.
Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Syarpani sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan soal bebas bersyarat termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, yakni Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat. CMB adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Bagi terpidana kasus korupsi atau pidana khusus, yang mendapatkan CMB harus memenuhi syarat antara lain sudah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Kemudian berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Dan lama CMB sebesar remisi terakhir yaitu paling lama tiga bulan.(put)
Sumber: JPG/riaupos.co
Peroleh CMB DITJEN PAS
Tanggapan KPK soal Kebebasan Andi Mallarangeng
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Andi Mallarangeng. (JPG)
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Santuni Anak Yatim, PHR Gelar Doa Bersama bagi Korban Banjir Sumatera
Jumat, 05 Desember 2025 - 19:25:21 Wib Nasional
Perintis BPJS Kesehatan, Fachmi Idris Terima Life Achievement KORPRI Award
Rabu, 03 Desember 2025 - 09:16:47 Wib Nasional
Aksi Penjarahan Minimarket dan Bulog Warnai Pascabencana Sibolga–Tapteng
Ahad, 30 November 2025 - 09:18:42 Wib Nasional
Solidaritas di Tengah Bencana, Spanduk Posko Bantuan dan Tuntutan DIM Hiasi Masjid Raya Sumbar
Sabtu, 29 November 2025 - 08:28:00 Wib Nasional
