JAKARTA - Identitas dua orang yang sempat dicurigai di kediaman Novel Baswedan akhirnya diungkap Polda Metro Jaya. Sebab, ditengarai jika keduanya adalah pelaku yang menyiramkan air keras ke wajah Novel. Kedua orang itu juga sebelum kejadian sempat terekam kamera CCTV kediaman Novel, duduk-duduk seraya memantau.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, keduanya masing-masing bernama Muklis dan Hasan. "Kedua orang yang kami amankan ini bukan tersangka pelaku penyiraman," tuturnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/4/2017).
Dia mengatakan, ada beberapa fakta yang disodorkan kedua orang itu sehingga polisi berkeyakinan bahwa keduanya bukan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada 11 April pas kejadian, keduanya enggak ada di lokasi. Untuk Hasan ada di Malamg, mulai tanggal 6-13 April, ada tiket sudah dibuktikan dia saat pemeriksaan, penyidik juga cek ke Malamg betul tidak si Hasan ini disana," ujarnya.
Untuk Muklis, imbuhnya, pada saat kejadian berada di Tambun, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan kediaman saudaranya. "Semuanya sudah kami cek, apa benar yang bersangkutan di sana, itu sudah kami periksa," terangnya
Penyidik senior KPK sebelumnya disiram air keras jenis asam sulfat di dekat kediamannya pada 11 April lalu. Atas kejadian itu, Novel kini harus mendapat perawatan ke Singapura. (elf)
Sumber: JPG/riaupos.co
Bukan Pelaku Penyiraman
Identitas Dua Pria Mencurigakan di Kediaman Novel Baswedan Terkuak
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Novel Baswedan. (JPG)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional