Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/17).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 12 orang saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan dan anggota konsorsium proyek e-KTP.
“Ada 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan,” ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.
Saksi-saksi tersebut yakni Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, anggota konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.
Selain itu ada pegawai PT Sandipala Arthaputra Yulianto, pegawai PT Softob Technology Indonesia Mudji Rachmat, pegawai PT Astra Graphia Mayus Bangun, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, pengusaha Andi Noor Halim, anggota tim PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar, dan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) Johanes Marlin.
Salah satu saksi, Drajat, diduga mengetahui korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Drajat pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dan US$615 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia juga pernah diminta oleh dua terdakwa e-KTP untuk mengamankan tiga konsorsium yang telah disiapkan agar lolos dalam tahap verifikasi. Pihaknya akhirnya meloloskan konsorsium PNRI untuk ikut tender meski tidak memenuhi persyaratan.
Dalam persidangan sebelumnya, empat orang staf Kementerian Dalam Negeri batal bersaksi lantaran majelis hakim memiliki agenda sidang lain. Sedianya empat saksi itu turut dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun jaksa Irene Putri mengatakan, akan mencocokkan kembali jadwal pemeriksaan pada empat saksi tersebut.
“Nanti kami lihat lagi jadwalnya karena untuk Kamis ini sudah ada daftar yang dipanggil,” ucapnya.
sumber: cnn indonesia
Sidang Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan 12 orang saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan dan anggota konsorsium proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional