Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali di gelar hari ini, Kamis (20/4/17), di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah sebelumnya sempat ditunda, pada sidang minggu lalu yang digelar pada Selasa (11/4/17) lalu.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran JPU mengaku materi tuntutan yang akan mereka bacakan belum rampung sepenuhnya.
"Tapi kali ini Jaksa sudah siap. Mereka punya waktu seminggu untuk menyelesaikan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/17) malam.
Sementara itu, Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan hari ini.
Ia mengklaim, tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.
"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4/17 malam.
Sidang sendiri akan dimulai seperti biasa yakni pukul 09.00 WIB pagi. Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga masih akan dibantu pihak kepolisian terkait pengamanan disekitar area persidangan.
Mengutip detik.com, pihak kepolisian menuturkan akan melakukan pengamanan sidang hari ini secara maksimal. Guna antisipasi membludaknya massa yang berunjuk rasa di depan Kementerian Pertanian.
"Yang jelas, pengamanan akan kita lakukan semaksimal mungkin," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (19/4/17).
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
sumber: cnn indonesia
Hari ini, Ahok Akan Hadapi Sidang Tuntutan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ahok atas kasus dugaan penodaan agama. (ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional