JAKARTA - Perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Singapura saat ini tengah dijalani penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Itu setelah terjadinya teror penyiraman air keras terhadap Novel pada Selasa pagi (11/4/2017). Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sejak kemarin, tim dokter profesional di Singapura telah memeriksa keadaan mata Novel. "Sedang dilakukan pemeriksaan dan pembersihan (matanya), termasuk pengamatan tentang kemungkinan pertumbuhan jaringan di mata," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2017).
Febri menyatakan, saat ini dokter masih akan melakukan pengamatan intensif terhadap jaringan-jaringan di mata Novel.
Usai pembersihan, dokter akan kembali mendiagnosa fungsi kornea mata Novel. "Masih harus menunggu beberapa hari (perawatan). Setelah itu baru didiagnosa lagi kebutuhan kornea," terangnya.
Pada Selasa (11/4/2017) lalu, Novel disiram air keras di masjid dekat rumahnya oleh orang bersepeda motor. Novel kemudian dibawa ke IGD RS Mitra Kelurga Kelapa Gading dan diberi perawatan lanjutan di RS JEC. Kemarin diputuskan Novel dibawa ke Singapura untuk mendapatkan perawatan maksimal bagi luka serius di matanya. (Put)
Sumber: JPG/riaupos.co
Terkait Siraman Air Keras
Kondisi Terakhir Novel Baswedan saat Jalani Perawatan di Singapura
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kondisi Terakhir Novel Baswedan
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional