Jakarta - Penceramah asal India, Zakir Naik mengutarakan pemahamannya terhadap Surat Al Maidah Ayat 51. Pandangannya itu dia sampaikan ketika berkunjung ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/17)lalu.
Arti 'auliya' dalam Surat Al Maidah Ayat 51, kata Zakir, berarti kawan dekat atau pelindung. "Muslim hanya meminta perlindungan kepada Allah dan orang-orang yang beriman kepada Allah," kata Zakir.
Meski demikian, Zakir mengatakan Alquran tidak berarti membatasi umat Islam untuk berteman dengan siapapun, termasuk non-Muslim.
Zakir menegaskan, berbuat baik, berteman, dan membantu non-Muslim bukan lah sebuah persoalan. Alquran kata dia bahkan melarang umat Muslim untuk berbuat tak adil kepada non-Muslim.
Surat Al Maidah ayat 51 menjadi sorotan di Indonesia, terutama Jakarta, setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung ayat tersebut dan berujung pada status tersangka penista agama.
Ragam penafsiran terhadap ayat tersebut hingga kini masih bergulir di persidangan Ahok. Sentimen terhadap Ahok digelorakan dalam berbagai aksi, termasuk Aksi 313 yang berlangsung hari ini.
Zakir mengatakan, umat Islam boleh boleh saja dihadapkan pada pilihan. Namun dia meminta agar umat Muslim tetap berpegang pada Alquran.
"Jika ada pilihan, pelindung Muslim atau non-Muslim, Alquran mengatakan, pilih yang Muslim. Jika tidak, Allah tidak akan memberi pertolongan," kata Zakir.
Zakir mendatangi gedung parlemen untuk bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Mereka membicarakan banyak hal, termasuk tentang Islam di Indonesia.
Ulama dunia berumur 51 itu datang ke Indonesia untuk melakukan safari dakwah di beberapa daerah, yakni Bandung, Yogyakarta, Ponorogo, Bekasi dan Makassar.
sumber: CCN Indonesia
Zakir Naik Angkat Suara Soal Al Maidah 51
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan bertemu dengan penceramah asal India, Zakir Naik, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional