BANDA ACEH – Diduga mengalami kerusakan mesin, sebuah pesawat militer jenis Boeing 707 milik Angkatan Udara Amerika Serikat melakukan pendaratan darurat di Aceh.
Mengutip pihak Angkatan Udara Indonesia, laman Voice of America (VoA) memberitakan, pesawat militer Amerika itu melakukan pendaratan darurat di sebuah bandara di provinsi paling barat Indonesia itu..
Marsekal Muda Jemi Trisonjaya mengatakan pesawat Angkatan Udara Amerika itu memohon izin mendarat hari Jumat (24/3/17)kemarin, setelah satu dari empat mesinnya mogok.
Trisonjaya mengatakan hari Sabtu bahwa izin diberikan dan pesawat Boeing 707 itu berhasil mendarat di bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, ibukota provinsi Aceh.
Pesawat tersebut membawa 20 orang personil militer menuju bandara Haneda, Jepang, dari Diego Garcia, pangkalan militer Amerika di tengah Samudra Hindia.
Trisonjaya mengatakan tidak ada yang cedera dalam pesawat. Penyebab kerusakan mesin pesawat itu tidak jelas.(voa/zar)
sumber: riaupos.co
Alami Kerusakan Mesin
Pesawat Militer AS Mendarat Darurat di Aceh
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Awak pesawat Boeing 707 milik Angkatan Udara AS memeriksa pesawat di landasan bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, 25 Maret 2017, pasca melakukan pendaratan darurat sehari sebelumnya. (Sumber foto: Laman VoA).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional