Meski Diduga Telah Terjadi Korupsi

Acungan Jempol dari Kemendagri Terkait E-KTP Untuk Gamawan Fauzi

Acungan Jempol dari Kemendagri Terkait E-KTP Untuk Gamawan Fauzi
Ilustrasi. (JPNN)

JAKARTA - Korupsi berjamaah antara eksekutif, legislatif dan para elite dari partai politik (parpol) diduga terjadi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmaji mengecam hal itu. Dia memandang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membongkar kasus tersebut sampai tuntas.

"Itu sangat menyedihkan bagi saya. Mudah-mudahan hukum nanti akan bisa menemukan siapa sebenarnya otak yang mengotori dari kebijakan yang sangat bagus itu," katanya di sela-sela Rakornas Kelitbangan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/3/2017).

Dodi mengatakan, Kemendari baru di era Gamawan Fauzi bisa membuat e-KTP karena menteri-menteri yang terdahulu pernah mencoba berkali-kali proyek tersebut, tetapi tidak pernah berhasil.

Karena itu, kata dia lagi, di tangan Gamawan Fauzi e-KTP bisa berhasil walaupun ada permasalahannya di belakangnya. "Jadi artinya secara konseptual secara keberanian dan seterusnya Pak Gamawan Fauzi harus diacungi jempol," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman dan Sugiharto dinilai telah melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr2)

Sumber: JPG/riaupos.co


Berita Lainnya

Index