Tawar Kasur Tak Sepakat, Pedagang di Pekanbaru Luka Berat Disabet Arit

Kamis, 10 September 2026 | 20:43:10 WIB
Ilustrasi by Freepik

iniriau com, PEKANBARU – Perselisihan saat transaksi jual beli kasur di sebuah toko kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, berakhir dengan aksi kekerasan. Seorang pedagang berinisial FW (62) mengalami luka berat di bagian leher setelah diduga dibacok seorang pembeli menggunakan arit.

Peristiwa itu terjadi di UD Ridho, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kini telah menetapkan EFH (23) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Marcopolo mengatakan pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Menurut hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika tersangka datang ke toko untuk membeli kasur yang ditawarkan seharga Rp190 ribu. Namun EFH hanya memiliki uang Rp150 ribu dan mencoba menawar. Karena tidak mencapai kesepakatan, ia sempat meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, korban kembali memanggil tersangka dan menawarkan harga baru sebesar Rp180 ribu. Meski demikian, tersangka mengaku tetap tidak mampu memenuhi harga tersebut karena uang yang dimilikinya hanya Rp150 ribu.

Perbedaan pendapat terkait harga itu kemudian berkembang menjadi adu mulut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku tersinggung hingga emosinya tidak terkendali.

"Dari keterangan tersangka, ia melihat ada sabit atau arit di lokasi. Benda itu kemudian diambil dan digunakan untuk menyabet korban satu kali ke arah leher," kata Marcopolo, Kamis (10/9/2026).

Akibat serangan tersebut, FW mengalami luka robek serius dan langsung dilarikan ke RS Sansani. Karena kondisi lukanya cukup parah, korban selanjutnya dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman untuk menjalani tindakan operasi.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan tersangka setelah kejadian. Polisi yang menerima laporan kemudian datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit sepanjang sekitar 20 sentimeter, pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, serta hasil visum korban.

Marcopolo menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Hingga kini korban masih menjalani perawatan sehingga keterangannya belum dapat diambil.

Atas perbuatannya, EFH dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.**

Tags

Terkini