iniriau com, PEKANBARU – Persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) kembali memasuki babak baru. Setelah mendapat masukan dari Komisi V DPRD Riau, sebanyak 50 mantan pekerja yang mengklaim belum menerima pembayaran hak secara penuh resmi mengajukan laporan dan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Laporan tersebut disampaikan melalui Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara berdasarkan surat Nomor: 043/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau dengan perihal Laporan dan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Eks Pekerja Riau Pos Group.
LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran hak-hak para mantan pekerja sebagaimana yang menurut mereka menjadi hak berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan yang pernah dibuat dengan masing-masing pekerja.
Dalam laporan itu, LBH menyebut para kliennya merupakan pekerja tetap di sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan Riau Pos Group. Sebagian di antaranya disebut telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 30 tahun.
Para mantan pekerja tersebut disebut berasal dari berbagai posisi, mulai dari reporter, redaktur, manajer, wakil pimpinan perusahaan hingga jabatan struktural lainnya.
Menurut LBH Tuah Negeri Nusantara, hubungan kerja para klien berakhir karena memasuki usia pensiun maupun pengunduran diri yang telah disetujui perusahaan. Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, mereka mengklaim memiliki sejumlah hak, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, tunggakan gaji, profit sharing atau tantiem bagi yang berhak, serta hak normatif lainnya.
*Klaim Pembayaran Tidak Konsisten*
Dalam pengaduannya kepada Disnakertrans Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara mengungkapkan bahwa setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran hak para eks pekerja.
Namun, menurut LBH, sebagian besar pembayaran kemudian disepakati dilakukan secara bertahap atau diangsur dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.
Persoalan muncul karena, menurut pihak pelapor, pembayaran tersebut tidak berjalan secara konsisten.
LBH menyebut pembayaran dilakukan tidak menentu dan dalam beberapa kasus mengalami keterlambatan berbulan-bulan. Bahkan, terdapat eks karyawan yang diklaim tidak menerima pembayaran selama lebih dari satu tahun.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian eks karyawan hanya menerima pembayaran antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta tanpa jadwal pembayaran yang pasti.
"Para eks karyawan bahkan harus datang sendiri ke kantor perusahaan atau berulang kali menghubungi bagian keuangan hanya untuk menanyakan haknya," demikian substansi laporan LBH Tuah Negeri Nusantara.
LBH menyebut alasan kesulitan keuangan perusahaan kerap disampaikan kepada para eks karyawan, termasuk alasan belum mencukupinya pemasukan perusahaan serta adanya keterlambatan pembayaran gaji terhadap karyawan aktif.
Namun, menurut LBH, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja yang telah timbul.
*Total Tuntutan Rp7,825 Miliar*
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Tuah Negeri Nusantara, terdapat 50 eks karyawan yang disebut belum memperoleh pembayaran hak secara penuh.
Total nilai kewajiban yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp7.825.386.832 atau sekitar Rp7,82 miliar.
Nilai tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan yang berada dalam kelompok Riau Pos Group.
Rinciannya, klaim hak terhadap Riau Pos mencapai sekitar Rp3,628 miliar, Dumai Pos Rp200 juta, Graindo Rp570 juta, Pekanbaru Pos Group Rp1,23 miliar, Pekanbaru MX Rp305,6 juta, Biro Jakarta Rp298 juta, serta RTV sekitar Rp1,594 miliar.
Dalam daftar yang dilampirkan, nilai tuntutan masing-masing eks karyawan bervariasi. Salah satu nilai terbesar yang dicantumkan adalah sekitar Rp900 juta atas nama almarhum H. Zulmansyah pada perusahaan Riau Pos.
LBH menyatakan angka tersebut merupakan data berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah mereka himpun dari para klien.
*Minta Disnaker Riau Tindaklanjuti*
Melalui laporan tersebut, LBH Tuah Negeri Nusantara meminta Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak para eks pekerja.
LBH juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan ketenagakerjaan sebagai dasar argumentasi hukum, termasuk ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Dalam suratnya, LBH menyatakan persoalan pembayaran hak eks pekerja perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain Kepala Disnakertrans Riau, surat laporan dan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Penasehat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, Gubernur Riau, DPRD Riau, Ombudsman RI, Kapolda Riau, PWI, SPS, serikat pekerja, serta sejumlah lembaga dan pejabat lainnya.
*Bukan Lagi Sekadar Somasi*
Langkah melapor ke Disnakertrans Riau ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya LBH Tuah Negeri Nusantara melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta manajemen membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian terkait hak-hak para eks karyawan. LBH juga memberikan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kini, persoalan tersebut secara resmi dibawa ke instansi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Riau.
LBH Tuah Negeri Nusantara menegaskan bahwa para eks karyawan tidak meminta sesuatu di luar hak mereka. Mereka, menurut kuasa hukum, hanya menginginkan kepastian mengenai pembayaran hak yang telah lama mereka tunggu.
LBH berharap Disnakertrans Riau dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan mempertemukan para pihak dan memeriksa dokumen maupun dasar hukum yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Riau Pos Group terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara kepada Disnakertrans Provinsi Riau. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Riau Pos Group maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. **