Kopi Liberika Meranti Didorong Naik Kelas Lewat Indikasi Geografis

Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:32:51 WIB
Kemenkum Riau memberikan pemahaman kepada Kopi Liberika Rangsang Meranti terkait penggunaan Indikasi Geografis (foto: Kemenkum Riau)

iniriau com, SELATPANJANG – Kopi Liberika Rangsang Meranti terus didorong memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat melalui pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait penggunaan Indikasi Geografis (IG) produk kopi khas Kepulauan Meranti tersebut.

Penguatan pemahaman itu dilakukan dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (27/8/2026). Forum tersebut mempertemukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum Riau memastikan keberadaan IG tidak hanya sebatas status perlindungan hukum, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, mengatakan pelaku usaha perlu memahami secara tepat ketentuan penggunaan IG agar tidak keliru dalam mencantumkan identitas produk.

Ia menjelaskan, penggunaan merek milik pelaku usaha sendiri bukan persoalan selama tidak disertai klaim yang tidak sesuai terhadap IG. Begitu pula dengan harga jual yang berbeda tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

“Hal yang harus dilihat adalah penggunaan atau klaim terhadap IG, status Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi dan mekanisme pengawasannya,” kata Yuliana.

Pembahasan semakin berkembang ketika peserta mempertanyakan penggunaan kata “Liberika” dalam berbagai produk kopi. Kemenkum Riau memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara Liberika sebagai nama jenis atau varietas tanaman kopi dengan identitas yang secara khusus melekat pada IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.

Persoalan tersebut dinilai penting karena pemahaman yang sama diperlukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan produknya tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan IG.

Di sisi lain, Kemenkum Riau juga mendorong pelaku IKM membangun merek sendiri. Dengan demikian, identitas produk tidak hanya bertumpu pada IG, tetapi juga memiliki kekuatan branding yang dapat dikembangkan oleh masing-masing pelaku usaha.

Penguatan MPIG menjadi bagian lain yang mendapat perhatian. Organisasi tersebut diharapkan mampu menjaga komunikasi antaranggota sekaligus memastikan standar dan ketentuan yang berkaitan dengan IG dapat dipahami serta diterapkan secara konsisten.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Meranti Marwan, S.E., Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Eko Priyono, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, S.E., Kepala Bagian Hukum Setda Maizathul Baizura, S.H., M.H., serta jajaran perangkat daerah dan pelaku IKM kopi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

Kolaborasi pemerintah, MPIG dan pelaku usaha diharapkan mampu menjadikan IG sebagai instrumen untuk menjaga kekhasan Kopi Liberika Rangsang Meranti sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat Kepulauan Meranti.**

Tags

Terkini