iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kapasitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan agar mampu menghasilkan regulasi yang efektif dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) secara virtual, Jumat (28/8/2026).
Forum tersebut mengangkat tema “Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi” dan diikuti perancang peraturan dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kepala Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta jajaran perancang peraturan di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai konsep ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum setelah berbagai instrumen hukum lainnya dinilai tidak efektif.
Rudy Hendra Pakpahan menilai pemahaman terhadap prinsip tersebut sangat penting bagi para perancang regulasi, terutama dalam merumuskan ketentuan pidana yang tepat sasaran dan tidak berlebihan.
“Perancang peraturan harus mampu menempatkan sanksi pidana secara proporsional. Regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas aspek teoritis, forum juga mengulas tantangan penerapan Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana dalam proses harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Para peserta diajak memahami pentingnya memilih jenis sanksi yang sesuai dengan tujuan pengaturan sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pandangan serta mengkaji berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan norma hukum.
Menurut Rudy, peningkatan kompetensi perancang peraturan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar di tengah dinamika perkembangan hukum yang terus berubah.
“Melalui forum seperti ini, kami berharap kualitas peraturan yang disusun semakin baik, lebih proporsional, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan mendukung kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perancangan peraturan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.**