iniriau.com, PEKANBARU – Kuasa hukum eks karyawan Riau Pos Group (RPG) dari LBH Tuah Negeri Nusantara menyampaikan surat klarifikasi sekaligus hak jawab atas sikap manajemen baru Riau Pos Group terkait somasi yang mereka layangkan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/8/2026), LBH Tuah Negeri menyampaikan keheranannya, manajemen Riau Pos bukannya menanggapi somasi yang dilayangkan eks karyawan, malah membahas kasus lain yang sama sekali tidak ada keterkaitannya. Yaitu kasus Rp56 miliar antara RPG dengan Rida K Liamsi.
"Somasi yang kita layangkan pada dasarnya bertujuan membuka ruang dialog melalui undangan klarifikasi guna membahas kepastian pembayaran hak-hak mantan karyawan. Jadi yang kami harapkan adalah respon manajemen Riau Pos terhadap surat somasi, dan undangan klarifikasi
sehingga ada ruang diskusi untuk mencari penyelesaian terkait hak-hak klien kami," demikian isi keterangan LBH Tuah Negeri yang disampaikan Dr (c) Suardi SH MH CPM CPArb, mewakili tim kuasa hukum LBH.
Sebelumnya, kuasa hukum manajemen baru Riau Pos Group, Dr. Andi Syarifuddin SH MH, menyatakan kliennya belum dapat memberikan tanggapan substantif atas somasi tersebut karena alasan prosedural. Dalam keterangannya kepada media, ia juga menyebut kondisi keuangan perusahaan terdampak oleh dugaan penyalahgunaan dana perusahaan senilai Rp56 miliar yang disebut melibatkan manajemen sebelumnya.
Menanggapi hal itu, LBH Tuah Negeri kembali menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan tuntutan pembayaran hak eks karyawan.
"Klien kami tidak berkaitan dengan perkara tersebut. Yang mereka perjuangkan adalah hak-hak normatif yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan," ujar kuasa hukum eks karyawan.
*Persoalkan Mekanisme Pembayaran*
LBH Tuah Negeri juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, pembayaran pesangon pada prinsipnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi dalam praktiknya, pembayaran hak eks karyawan tidak berjalan konsisten dan sering kali baru dilakukan setelah adanya permintaan berulang dari para mantan karyawan.
Atas dasar itu, pihaknya menyebut somasi yang dilayangkan merupakan bagian dari upaya hukum setelah berbagai langkah komunikasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.
Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan dokumen, bukti, serta keterangan pendukung apabila penyelesaian melalui dialog tidak membuahkan hasil.
*Dorong Itikad Baik Manajemen*
LBH Tuah Negeri meminta manajemen baru Riau Pos Group menunjukkan itikad baik dengan segera membuka komunikasi dan mencari penyelesaian atas tuntutan hak eks karyawan.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila perusahaan masih memiliki kemampuan finansial, maka kewajiban kepada para mantan karyawan diharapkan segera dipenuhi. Bila kondisi perusahaan tidak memungkinkan, menurut Suardi, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan sampai nasib para mantan karyawan terus menggantung. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang baik," demikian pernyataan LBH Tuah Negeri.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri telah melayangkan somasi kepada manajemen baru Riau Pos Group dan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi undangan klarifikasi. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak mendapat tanggapan sesuai tenggat yang diberikan. **