Tak Direstui Pacaran, Pemuda di Dumai Diduga Nekat Bacok Ayah Kekasih

Jumat, 07 Agustus 2026 | 11:49:53 WIB
Ilustrasi pembacokan (foto:Tribratanews)

iniriau.com, DUMAI – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa Pamuji di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan pada hari yang sama usai diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Korban diserang pada Kamis (6/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh dan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, penyelidikan diawali dari laporan keluarga korban yang mengetahui adanya peristiwa pembacokan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan botol berisi bensin, sarung celurit, serta pintu warung korban yang telah rusak. Namun, tidak ada barang milik korban yang dilaporkan hilang," kata Zaini, Jumat (7/8/2026).

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengarah kepada MM. Terduga pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di Gang Baruna, Kelurahan Tanjung Penyembal, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MM mengakui telah melukai korban menggunakan celurit. Polisi menduga aksi itu dipicu persoalan pribadi karena pelaku menyimpan rasa kecewa setelah hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat restu.

"Pengakuan sementara, pelaku nekat melakukan penyerangan karena dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara dengan anak korban yang tidak direstui," ujar Zaini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah celurit, jaket, celana pendek, sarung celurit, dan satu botol berisi bensin sebagai barang bukti.

Saat ini MM masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Sembilan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 atau Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.**

Tags

Terkini