iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital di bidang penegakan hukum dengan mengikuti Sosialisasi Penerapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-wilayah Polda Riau, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Premiere Hotel Pekanbaru itu diikuti jajaran PPNS Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, di antaranya Eva Lusiana. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti kegiatan dan memberikan dukungan secara virtual.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan SPDP Online menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas administrasi penyidikan yang dilakukan PPNS.
"Melalui sistem ini, koordinasi antara PPNS dengan fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS diharapkan semakin baik sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih tertib dan terpantau," ujarnya.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh narasumber dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Bayu Nusantara. Ia menjelaskan bahwa aplikasi e-PPNS atau SPDP Online dirancang untuk mempercepat penyampaian SPDP sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan penyidikan di berbagai instansi.
Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti praktik penggunaan aplikasi serta sesi diskusi mengenai kendala teknis dan administrasi yang berpotensi muncul saat implementasi di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengajak seluruh PPNS di lingkungan instansi pemerintah agar memanfaatkan aplikasi SPDP Online secara maksimal guna mendukung pelayanan hukum yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap penerapan sistem digital dalam administrasi penyidikan dapat meningkatkan koordinasi lintas instansi, memperkuat pengawasan, sekaligus mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Riau.**