iniriau.com, BENGKALIS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Kali ini, langkah tersebut diwujudkan melalui koordinasi pembentukan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Kabupaten Bengkalis yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis, Senin (20/7/2026).
Pembentukan Sentra KI dinilai penting untuk menciptakan sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang terintegrasi, mulai dari pendataan, pendampingan, pendaftaran hingga pemanfaatan berbagai potensi unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap potensi kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum.
"Kami ingin seluruh potensi Kekayaan Intelektual di Bengkalis, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang bersifat komunal, dapat terinventarisasi dengan baik. Melalui Sentra KI, proses pelindungan dan pemanfaatannya akan lebih terarah sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bappeda Bengkalis Rinto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bengkalis Fadlan Fuad Daulay, Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Aditya Nugraha, serta jajaran analis KI Kanwil Kemenkum Riau.
Kepala Bappeda Bengkalis, Rinto, menyambut positif pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkum Riau. Menurutnya, kehadiran Sentra KI akan menjadi instrumen penting dalam menjaga sekaligus mengembangkan berbagai aset intelektual yang dimiliki Kabupaten Bengkalis.
"Bengkalis memiliki banyak potensi yang perlu dilindungi, mulai dari budaya, pengetahuan tradisional hingga hasil inovasi masyarakat. Kami berharap pembentukan Sentra KI mampu memperkuat upaya pelestarian sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah," katanya.
Ia mencontohkan salah satu potensi yang tengah dikembangkan adalah pembelajaran muatan lokal budaya Melayu Bengkalis yang dinilai layak didaftarkan sebagai pengetahuan tradisional.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Aditya Nugraha, menjelaskan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin antara Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Sentra KI akan menjadi pusat layanan yang mengintegrasikan proses inventarisasi, pendampingan hingga fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual. Harapannya, seluruh potensi daerah dapat terdokumentasi dan memperoleh pelindungan secara maksimal," jelasnya.
Menurut Aditya, konsep Sentra KI yang selama ini berkembang di perguruan tinggi kini mulai diperluas ke pemerintah daerah melalui Bappeda dan BRIDA agar proses pendataan serta pengelolaan kekayaan intelektual menjadi lebih efektif.
Di kesempatan yang sama, Kepala BRIDA Bengkalis, Fadlan Fuad Daulay, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Riau.
"Kami akan terus mendorong pembentukan tata kelola Sentra KI melalui regulasi yang dibutuhkan, sekaligus memperkuat pendampingan terhadap berbagai potensi Kekayaan Intelektual yang berasal dari Bengkalis agar memiliki perlindungan hukum yang jelas," ungkapnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap semakin banyak karya, inovasi, budaya, dan pengetahuan tradisional daerah yang memperoleh pengakuan hukum serta mampu menjadi sumber nilai ekonomi baru bagi masyarakat.**