Kemenkum Riau Ajak Pelaku UMK di Mandau Miliki Badan Hukum Perseroan Perorangan

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:47:41 WIB
Kemenkum Riau terus memperluas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Mandau (foto:Kemenkum)

iniriau.com, BENGKALIS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperluas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan menggelar sosialisasi Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK akan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah untuk memperkuat daya saing, meningkatkan kepercayaan mitra usaha, sekaligus membuka akses terhadap berbagai peluang pembiayaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar dapat berkembang melalui kepemilikan badan hukum.

"Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh kepastian hukum dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya yang terjangkau. Kami berharap semakin banyak UMK di Riau yang memanfaatkan layanan ini agar usahanya semakin berkembang dan mampu bersaing," ujar Rudy.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau, Wieke Ariesta. Ia menyambut baik sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam memberikan edukasi kepada para pelaku usaha.

"Legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMKM bisa naik kelas. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama dan memperluas pasar," kata Wieke.

Dalam sesi materi, narasumber Wira Victori menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Menurutnya, selain proses pendirian yang sederhana, status badan hukum juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan maupun menjalin kemitraan dengan berbagai pihak.

"Perlu dipahami bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan tidak diikuti survei atau kunjungan ke lokasi usaha. Proses ini hanya untuk pengesahan badan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir setelah melakukan pendaftaran," jelas Wira.

Selain pemaparan materi, peserta juga mendapat kesempatan mengikuti sesi diskusi, tanya jawab, serta pendampingan pendirian Perseroan Perorangan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMK di Kecamatan Mandau yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih profesional, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.**

Tags

Terkini