iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris di wilayahnya. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (2/7), sebagai bagian dari pembinaan sekaligus penguatan kepatuhan administrasi.
Kegiatan yang digelar Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) itu bertujuan memastikan setiap notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek administrasi, mulai dari pengelolaan protokol notaris, penyimpanan minuta akta, pemeliharaan repertorium, hingga penggunaan cap dan stempel jabatan.
Dalam pelaksanaannya, para notaris diminta menampilkan dokumen-dokumen yang menjadi objek pemeriksaan. Dokumen tersebut meliputi buku daftar akta, repertorium, daftar legalisasi dan waarmerking, daftar wasiat, serta administrasi lain yang wajib dimiliki sebagai bagian dari protokol notaris.
Meski dilakukan secara daring, proses pengawasan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan menjaga kerahasiaan data yang berkaitan dengan klien. Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan dari notaris terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas, sehingga dapat dirumuskan solusi yang tepat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pengawasan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan kenotariatan di daerah.
"Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum melalui akta autentik yang dibuatnya. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan dan tertib administrasi harus terus dijaga. Melalui pengawasan ini, kami ingin memastikan pelayanan kenotariatan di Riau berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Rudy.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Riau akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan integritas profesi notaris serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.**