Kanwil Kemenkum Riau dan DJKI Perkuat Tata Kelola Sentra KI di Daerah

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48:23 WIB
Kemenkum Riau koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna membahas penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna membahas penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sebagai ujung tombak layanan KI di daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (1/7), dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, mewakili Kepala Kantor Wilayah Rudy Hendra Pakpahan. Turut mendampingi jajaran pejabat struktural serta tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, bersama jajaran DJKI.

Dalam kesempatan tersebut, Febri menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI di Provinsi Riau telah berkembang pesat. Saat ini seluruh perguruan tinggi di Riau telah memiliki Sentra KI sebagai pusat layanan dan pendampingan bagi sivitas akademika dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Tak hanya di lingkungan kampus, Kanwil Kemenkum Riau juga tengah mempercepat pembentukan Sentra KI pada BRIDA maupun BAPPERIDA di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum untuk memperluas akses layanan perlindungan KI hingga ke pemerintah daerah.

Untuk mendukung optimalisasi peran Sentra KI, Kanwil Kemenkum Riau mengusulkan penyusunan tata kelola yang lebih terintegrasi secara nasional. Beberapa usulan yang disampaikan meliputi pembangunan dashboard digital terpadu, penyusunan standar operasional pelayanan, hingga mendorong lahirnya regulasi daerah berupa Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota sebagai dasar penguatan kelembagaan Sentra KI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyambut baik berbagai usulan tersebut. Menurutnya, Sentra KI harus mampu bertransformasi menjadi lembaga yang aktif memberikan pelayanan, edukasi, sosialisasi, promosi, sekaligus pendampingan kepada masyarakat dalam mengelola dan melindungi hasil karya maupun inovasi.

Ia juga meminta Kanwil Kemenkum Riau terus melakukan pembinaan terhadap Sentra KI melalui pemetaan berdasarkan tingkat kematangan kelembagaan agar pengembangan setiap sentra dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pihaknya berkomitmen membangun ekosistem inovasi yang kuat di Provinsi Riau. Menurutnya, Sentra KI memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi sekaligus melindungi berbagai potensi daerah, mulai dari hak cipta, merek, inovasi, hingga Indikasi Geografis.

"Dengan tata kelola yang semakin baik dan sinergi yang kuat bersama DJKI, kami ingin memastikan setiap karya dan inovasi masyarakat Riau memperoleh perlindungan hukum yang cepat, mudah, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah," ujar Rudy.**

Tags

Terkini